Rabu, 02 November 2011

Generasi Penghancur Bangsa

Topik : Identitas Nasional

Koruptor, tentu kata ini sudah sangat familiar. Kata yang hampir setiap hari diucapkan oleh para pembawa berita di  TV. Tidakkah semua orang sudah bosan mendengar topik ini setiap hari? Tapi mengapa selalu saja jumlah koruptor di indonesia bertambah. Bukankah mereka mengaku sebagai warga negara indonesia. Tapi walau status mereka adalah warga negara indonesia namun perilaku mereka tidak mencerminkan identitas nasional kita sebagai bangsa indonesia. Lalu bisakah korupsi dihentikan?, bagaimana cara menghentikannya?, Sebelum menjawab pertanyaan tersebut mari kita dasari dengan penjelasan dibawah ini.
Sudah seharusnya setiap negara memiliki identitas nasional. Namun apakah sebenarnya Identitas nasional tersebut? Menurut Koenta Wibisono (Rahman 2007:41 ) pengertian Identitas Nasional pada hakikatnya adalah “manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa (nasion) dengan ciri-ciri khas, dan dengan yang khas tadi suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam kehidupannya”. Namun bila ditelusuri, kata identitas berarti ciri-ciri atau tanda-tanda yang membedakan seseorang dengan orang lain. Sedangkan nasional berarti sekelompok orang yang memiliki kesamaan tujuan yang sama dan tinggal di suatu tempat yang sama. Jadi dapat disimpulkan identitas nasional adalah suatu ciri sekelompok orang yang disebut bangsa yang membedakannya dengan bangsa-bangsa lain.
 Identitas nasional seseorang dalam suatu negara dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku atau kebiasaan-kebiasaan. Seperti contoh di Jepang, disana masyarakatnya selalu hormat dengan menundukkan badan kearah lawan bicara. Selain itu orang-orang Jepang hanya mau berbicara menggunakan bahasa Jepang walaupun mereka bisa berbicara dengan menggunakan bahasa inggris. Namun yang menjadi pertanyaan adalah bila seseorang yang memiliki kewarganegaraan lebih dari  satu (biapatride) atau yang tidak memiliki kewarganegaraan (apatride) bisa memiliki identitas nasional.  Pada dasarnya terdapat beberapa sitem untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang diantaranya berdasarkan kelahiran yaitu “ius sanguinis” dan “ius soli”.
Ius sanguinis ialah pemberian status  kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya sebagai contoh bila seseorang lahir di negara China maka bayi tersebut akan berkewarganegaraan China. sedangkan ius soli adalah pemberian status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya sebagai contoh bila seseorang lahir di negara Australia maka orang tersebut akan memiliki kewarganegaraan Australia. Tapi bila seseorang lahir pada suatu negara yang menganut asas ius sanguinis sedangkan negara asalnya menganut asas ius soli maka orang tersebut akan memiliki dua kewarganegaraan dan begitu juga dengan apatride. Dan yang menjadi masalah adalah bagaimana dengan identitas nasionalnya?.  Pada lingkup ini bila seorang orang lahir di suatu tempat dan hidup di tempat itu pula dalam waktu yang cukup lama maka secara tidak langsung orang tersebut akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan yang ada disekitarnya. Maka secara tidak langsung pula maka orang tersebut mempelajari tentang kebiasaan suatu negara. Dan seperti yang sudah dijelaskan sedikit diatas bahwa identitas nasional adalah kebiasaan suatu bangsa yang khas yang membedakannya dengan bangsa lain. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa orang tersebut memiliki identitas nasional negara tempat dia lahir.
Tapi hal ini tidak berlaku bila orang tersebut hanya “numpang” lahir pada suatu negara dan tumbuh berkembang di negara asalnya. Maka orang tersebut akan memiliki identitas nasional negara tempat orang itu berasal. Dalam hal ini orang akan memiliki identitas nasionalnya pada tempat orang tersebut belajar kebiasaan-kebiasaan negara yang orang tersebut tinggali dalam waktu lama. Namun kini timbul pertanyaan lagi, bagaimana bila sesorang yang sejak kecil tinggal di suatu tempat namun pada umur tertentu pindah dan menetap pada negara lain. Seperti contoh apa yang pernah terjadi di indonesia, tentu semua kenal dengan Cinta Laura. Cinta bukanlah orang dengan kewarganegaraan indonesia namun merupakan warga negara Jerman. Namun keberadaannya di Indonesia sudah cukup lama dan serasa bagaikan rumah sendiri dan seperti artis dengan warga negara indonesia yang lain yang dengan bebas lalu lalang di layar kaca.Disini yang menjadi masalah bukan tentang kewarganegaraan Cinta tersebut, namun yang menjadi masalah disini adalah tentang identitas nasional Cinta. Apakah dia digolongkan orang dengan identitas nasional Indonesia ataukah identitas nasional Jerman.
Dalam konteks ini apa yang telah dikemukakan diatas tentang identitas nasional merupakan kebiasaan saja tidak bisa menjadi referensi untuk menyelesaikan masalah ini. Dalam lingkup ini yang dimaksudkan dengan identitas nasional tidak hanya kebiasaan-kebiasaan yang dimiliki rianti baik sebagai warga negara indonesia atau warga negara inggris melainkan bagaimanakah semangat nasionalismenya. Nasionalisme menurut sulistiyowati irianto (2006:396) adalah “kesetiaan tertinggi seseorang yang diberikan pada suatu bangsa”. Dari pengertian tersebut dapat diasumsikan bahwa semangat nasionalisme adalah suatu dorongan untuk memberikan kesetiaan seseorang demi kebaikan negaranya.  Maka bila dihubungkan dengan masalah Cinta  jawabannya adalah bagaimanakah semangat nasionalismenya. Apakah dia memiliki semangat nasionalisme yang tinggi untuk indonesia ataukah semangat nasionalismenya adalah sepenuhnya untuk Jerman. Serta apakah yang telah dikontribusikan Cinta untuk Indonesia itu sudah menunjukkan semangat nasionalismenya. Namun semua itu kembali lagi pada dirinya sendiri. Ada banyak contoh orang-orang yang memiliki semangat nasionalisme sebagai identitas nasional indonesia yang kuat antara lain adalah pemain-pemain sepak bola yang telah dinaturalisasikan. Sebagai contoh adalah greg nwokolo, pada awalnya dia adalah seorang dengan kewarganegaraan nigeria dan kini dia berganti kewarganegaraan menjadi indonesia hanya untuk membela indonesia guna mengharumkan nama Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa seorang dengan warga negara asing dapat memiliki rasa nasionalisme melalui  olahraga.
Kembali ke masalah awal korupsi, sebenarnya pemerintah indonesia sudah bisa menghentikan korupsi yang ada dinegara ini bila “MAU” karena apabila salah satu pelaku tertangkap sebenarnya pelaku yang lainpun sudah bisa terlacak. Dan yang sudah menjadi rahasia umum adalah sebenarnya pelakunya adalah hampir semua staff anggota negara. Bila mau para penegak keadilan dapat mencopot semua jabatan koruptor-koruptor tersebut. Dan bila perlu diaplikasikan saja aturan “korupsi=liang kubur”, yang berarti hukuman mati bagi koruptor. Hal itu merupakan salah satu cara untuk menekan korupsi. Dengan begitu maka bila seseorang hendak korupsi maka ia akan berfikir-fikir dahulu. Mereka seharusnya malu para warga negara asing seperti greg nwokolo yang sibuk mencari status sebagai warga negara indonesia yang beridentitas nasional indonesia serta siap mengharumkan nama bangsa melalui olahraga. Sedangkan mereka, membusukkan nama bangsa di mata dunia. Pada dasarnya yang kurang dari indonesia adalah semangat nasionalismenya, seperti contoh para koruptor itu lebih mementingkan harta baginya daripada negaranya. Bila krisis nasionalisme ini bisa diatasi dengan penanaman semangat nasionalisme sejak dari sekolah yang berujung pada terbentuknya generasi yang beridentitas nasional yang baik sebagai bangsa indonesia,bukan generasi penghancur bangsa yang disebut generasi koruptor. Maka indonesia bisa menjadi negara maju yang sejahtera.

REFERENSI          :
 Rahman (2007). Etika Berwarga Negara 2nd . Halaman 41. Salemba Empat. Jakarta
Sulistiyowati Irianto (2006). Perempuan dan hukum: menuju hukum yang berspektif kesetaraan dan keadilan 1st . halaman 396. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta

Wordpress.com (2008) KEWARGANEGARAAN (online) [diakses pada http://harnawatiaj.wordpress.com/2008/04/17/kewarganegaraan/ [20 september 2011]

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar